Pada sebuah program penguatan integritas pegawai di Rumah Tahanan KPK, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan sikap tegas terhadap praktik penerimaan gratifikasi yang sering terjadi di kalangan pejabat. Ibnu menegaskan bahwa gratifikasi bukan bagian dari rezeki yang halal dan harus ditolak sepenuhnya.
Prinsip Utama yang Ditekankan:
- Kewajiban Menjaga Kejujuran: Ibnu memulai dengan mengingatkan seluruh pegawai Rutan KPK untuk tidak mengambil hak orang lain, termasuk menerima atau meminta sesuatu yang bukan hak, serta menolak segala bentuk yang bukan hak.
Gratifikasi dan Bahayanya:
-
Tindakan Menolak Gratifikasi: Pegawai KPK diminta untuk berani menolak segala bentuk gratifikasi. Ibnu dan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, menegaskan bahwa menerima gratifikasi dapat merusak integritas dan dianggap pintu masuk korupsi.
-
Sikap Terhadap Gratifikasi: Pegawai diingatkan agar tidak menganggap gratifikasi sebagai bagian dari rezeki, melainkan sebagai bentuk praktik korupsi yang harus ditolak.
Pentingnya Melaporkan Praktik Korupsi:
- Panggilan untuk Saling Mengingatkan: Melalui acara tersebut, pegawai Rutan KPK didorong untuk tidak takut melaporkan praktik korupsi yang terjadi, sehingga integritas institusi tetap terjaga.
Strategi KPK:
-
Program Penguatan Integritas: Program ini melibatkan berbagi pengalaman dan sesi sharing, serta melibatkan narasumber seperti anggota Dewan Pengawas KPK.
-
Membangun Sistem yang Lebih Baik: Melalui peningkatan kapasitas dan kesadaran pegawai, KPK berupaya memperkuat sistem peradilan yang transparan dan berintegritas, guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.
Serangkaian program seperti ini diharapkan dapat terus menjaga komitmen dalam memberantas korupsi dan menjadikan penegakan hukum di Indonesia semakin kuat dan dipercaya.