Seorang Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan, NA. Penetapan tersangka ini mengikuti hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Persyaratan Hukum
-
Tersangka: Brigadir AK
-
Pasal yang Dikenakan:
-
Pasal Perlindungan Anak
-
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
-
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian
-
Ancaman Hukuman: Paling lama 15 tahun penjara
Kronologi
-
Penganiayaan: Brigadir AK diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap bayi berusia dua bulan, yang menyebabkan kematian.
-
Alasan Penetapan Tersangka: Berdasarkan keyakinan penyidik yang didukung oleh alat bukti yang ada.
Tindakan Hukum
-
Penempatan Khusus: Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir AK menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
-
Proses Selanjutnya: Ia akan dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan penahanan.
Penanganan Kasus
-
Laporan: Kasus ini muncul setelah aduan terkait dugaan penganiayaan oleh seorang oknum anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
-
Penyelidikan: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng bertanggung jawab atas penanganan kasus ini.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh detikJateng pada Selasa, 25 Maret 2025.